Jumat, 15 April 2011

Tupoksi sebagai auditor intern pemerintah

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Selamat datang Sahabat.. di blog saya yang baru ini: blog kye
Mengapa saya menyebutnya baru? karena sebelumnya saya sudah mempunyai blog, yaitu http://sweetaisyah.wordpress.com/. Silahkan apabila Sahabat ingin berkunjung ke blog saya tersebut. Saya akan dengan senang hati berkenalan dengan Sahabat.
Sebelum saya menjelaskan mengenai judul postingan ini, saya ingin bertanya, "Apa kabar, Sahabat?". Saya berharap semoga pada hari ini dan seterusnya Sahabat dalam keadaan yang LUAR BIASA BAIK. :-)
Ok, kembali ke judul. Sebenarnya apa sih Auditor itu? Apa pula Tupoksi itu?
Tupoksi merupakan singkatan dari Tugas Pokok dan Fungsi. Sedangkan Auditor adalah seseorang yang bekerja sebagai pemeriksa / pengawas. Auditor intern pemerintah, dalam hal ini tentu saja adalah seseorang yang bekerja sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan. Kantor tempat auditor ini bekerja yaitu Kantor Inspektorat. Pada masa sebelumnya, kantor ini biasa disebut Bawasda. Apa saja tugas pokok dan fungsi auditor ini? Secara umum, tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan secara handal dan profesional. Jika dirinci lebih lanjut, tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan yang berorientasi pada akuntabilitas;
2. Meningkatkan profesionalisme;
3. Mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan obyektif;
4. Meningkatkan mobilitas pengawasan.
Mungkin Sahabat masih merasa asing dengan istilah-istilah di atas karena mungkin Sahabat bukan berasal dari latar belakang pendidikan akuntansi atau audit. Namun, hal itu tidak masalah karena kita bisa berdiskusi lebih lanjut di bagian komentar. Ok? 
Saya kira sekian dulu postingan kali ini. Bila ingin berkomentar, silahkan, saya akan dengan hati berdiskusi dengan Sahabat.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.